a. bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas dan fungsi penyidikan, pengujian penyakit hewan dan produk asal hewan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Veteriner; b. bahwa Balai Besar Veteriner Maros yang berlokasi di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan memiliki wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat; c. bahwa untuk percepatan peningkatan produksi ternak dan penjaminan kesehatan hewan di Provinsi Papua dan Papua Barat dipandang perlu membentuk Loka Veteriner Jayapura; www.peraturan.go.id 2018, No.213 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.