bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.