a. bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penyaluran bantuan pemerintah lingkup Kementerian Pertanian, perlu mengatur pedoman umum pengelolaan bantuan pemerintah lingkup Kementerian Pertanian; b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, menteri selaku pengguna anggaran perlu menetapkan pedoman umum pengelolaan bantuan pemerintah pada lingkup Kementerian Pertanian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.