Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa untuk meningkatkan dan memperlancar kerja sama bilateral, regional, dan multilateral bidang pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 337/Kpts/OT.140/M/8/2005 tentang Pembinaan Atase Pertanian perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Atase Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.