a. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia, dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan perdagangan global dan upaya peningkatan perekonomian nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sekaligus memenuhi ketentuan Pasal 36A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengeluaran Ruminansia Ternak Kecil dan Babi Dari Wilayah Negara Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No.39 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.