a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006 telah ditetapkan Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina; b. bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan standardisasi serta tuntutan kebutuhan proses mutu, benih bina yang beredar, dan untuk memberikan kepastian usaha perbenihan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006 sudah tidak sesuai lagi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk menjamin mutu benih bina perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/ OT.140/8/2006;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.