bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Kurikulum pada Sekolah Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.