a. bahwa untuk pengakuan atas capaian hasil pelatihan kesejahteraan sosial, uji kompetensi sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial, dan penilaian akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial, perlu diberikan Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Akreditasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Akreditasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.