bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur yang Berdomisili di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur yang Berdomisili di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.