a. bahwa untuk memberikan perlindungan bagi korban tindak pidana perdagangan orang dan pekerja migran Indonesia bermasalah baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri, perlu dilakukan penanganan; b. bahwa pengaturan mengenai penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dan pekerja migran Indonesia bermasalah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.