a. bahwa untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu mewajibkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Inspektur Jenderal Kementerian Sosial selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.