a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan sekolah rakyat yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem perlu dibentuk sekolah rakyat; b. bahwa dalam penyelenggaraan sekolah rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja sekolah rakyat; c. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja sekolah rakyat telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.