a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang efektif, terarah, terpadu, dan berkelanjutan, diperlukan pengukuran tingkat kesejahteraan sosial yang dilakukan secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa untuk mengetahui taraf kesejahteraan sosial diperlukan adanya indeks kesejahteraan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Indeks Kesejahteraan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.