a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi orang dengan human immunodeficiency virus acquired immunodeficiency syndrome, perlu adanya standar nasional yang menjadi acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus Acquired Immunodeficiency Syndrome;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.