a. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian memberikan kesempatan kepada penyelenggara undian untuk menyerahkan pengurusan penyelenggaraan undian gratis berhadiah kepada orang lain atau suatu badan yang khusus mengurus undian yang berfungsi sebagai agensi; b. bahwa untuk ketertiban pelayanan perizinan undian gratis berhadiah yang penyelenggaraannya memakai jasa agensi, perlu diatur mengenai ketentuan agensi penyelenggaraan undian gratis berhadiah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Agensi Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.