a. bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat termasuk badan usaha; b. bahwa tanggung jawab sosial badan usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari investasi sosial badan usaha; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.