a. bahwa untuk optimalisasi pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan berupa pemberian tugas belajar dan sebagai acuan dalam pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial, perlu mengatur pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan pelaksanaan tugas belajar, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.