a. bahwa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Sosial, telah diundangkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.