a. bahwa semakin meningkatnya usia harapan hidup dan jumlah lanjut usia dengan kompleksitas permasalahannya memerlukan standar lembaga dan rehabilitasi sosial lanjut usia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.