a. bahwa dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014 tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial masih terdapat kekurangan dan belum memenuhi kebutuhan rehabilitasi sosial, sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.