a. bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; c. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, Kementerian Sosial selaku instansi pembina jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.