a. bahwa setiap anak mempunyai hak yang sama untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal sesuai dengan potensinya sehingga diperlukan rehabilitasi sosial dasar bagi anak telantar yang terarah dan terpadu; b. bahwa untuk melaksanakan rehabilitasi sosial dasar bagi anak telantar, diperlukan pengaturan yang terintegrasi dan terkoordinasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Telantar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.