a. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial dan sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu dilakukan transformasi kelembagaan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial; b. bahwa transformasi kelembagaan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diberikan rekomendasi perubahan bentuk dari Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Nomor 180/M/IX/2018 tanggal 4 September 2018 perihal Rekomendasi Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, serta persetujuan Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi melalui Nomor B/276/M.KT.01/2019 tanggal 26 Maret 2019 tentang Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi www.peraturan.go.id 2019, No.719 -2- Kesejahteraan Sosial Bandung menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.