a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan pemenuhan hak lanjut usia, perlu mendorong Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk mengembangkan kawasan ramah lanjut usia; b. bahwa untuk mewujudkan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam mengembangkan kawasan ramah lanjut usia, diperlukan adanya pedoman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.