a. bahwa untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pemutakhiran dan penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu adanya pengaturan mengenai pemutakhiran dan penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.