a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis, perlu dilakukan penataan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; b. bahwa penataan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/114/M.KT.01/2022 tanggal 31 Januari 2022 dan Nomor B/211/M.KT.01/2022 tanggal 7 Maret 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; 2022, No.273 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.