a. bahwa untuk percepatan implementasi program rehabilitasi sosial di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, perlu menyusun standardisasi penataan sarana dan prasarana pada unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.