a. bahwa rehabilitasi sosial merupakan bagian dari pelayanan sosial yang wajib disediakan oleh negara untuk memenuhi hak anak; b. bahwa pemenuhan hak anak melalui rehabilitasi sosial yang sifat, manfaat, dampak negatifnya lintasdaerah provinsi dan lintasnegara, serta memiliki peranan yang strategis bagi kepentingan nasional dilakukan oleh Pemerintah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Program Rehabilitasi Sosial Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.