a. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Anak yang berhadapan dengan Hukum dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan Dengan Hukum oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Rehabilitasi Sosial dan www.peraturan.go.id 2018, No.1642 -2- Reintegrasi Sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.