a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dalam meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin, perlu dilakukan pemberian bantuan sarana usaha berupa stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha dari Pemerintah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.