a. bahwa sehubungan dengan penyerahan kembali Panti Sosial Tresna Werdha “Minaula” Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Kementerian Sosial sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Satuan Kerja Beserta Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen Panti Sosial Bina Runggu Wicara “Meohai” dan Panti Sosial Tresna Werdha “Minaula” Kendari dari Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Sosial Nomor 1361/OTDA/2012 dan Nomor 015/HUK/2012, perlu dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Tresna Werdha “Minaula” Kendari sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Tresna Werdha Minaula Kendari; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1041 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.