a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, diperlukan adanya pelimpahan tugas yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial kepada daerah untuk melakukan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan; b. bahwa Peratuan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2014 tentang Rencana Program, Kegiatan, Anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2015 sudah tidak menampung kebutuhan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2015, No.1913 -2- Peraturan Menteri Sosial tentang Rencana Program, Kegiatan, Anggaran, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.