a. bahwa restorasi sosial merupakan implementasi dari program Nawa Cita dan sebagai upaya untuk memperbaiki dan memulihkan nilai-nilai luhur jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia; b. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang hidup rukun, damai, bermoral, dan berbudaya, sehingga bangsa Indonesia mampu menjaga perbedaan dalam persatuan dan kesatuan, perlu penguatan restorasi sosial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Restorasi Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.