bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.