bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.