a. bahwa barang atas penyelenggaraan undian gratis berhadiah berupa hadiah tidak tertebak dan/atau tidak diambil pemenang merupakan salah satu bentuk sumber bantuan sosial masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. bahwa barang atas penyelenggaraan undian gratis berhadiah harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel agar dapat berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil www.peraturan.go.id 2015, No.1880 -2- Pemenang Atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.