a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial; b. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.