a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan sosial ekonomi bagi individu dan kelompok yang berasal dari keluarga miskin, kelompok rentan, orang tidak mampu, dan/atau orang yang mengalami risiko sosial, perlu upaya pemberdayaan melalui program pemberdayaan sosial ekonomi; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2023 tentang Program Pahlawan Ekonomi Nusantara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.