a. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial dan untuk melaksanakan kebijakan Presiden mengenai penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial; b. bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 53/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/83/M.KT.01/2022 tanggal 24 Januari 2022; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial; 2022, No.148 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.