a. bahwa untuk mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan efisien perlu diterapkan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Sosial; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.