a. bahwa penanganan bagi korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya menjadi tugas utama Kementerian Sosial sehingga perlu dilakukan optimalisasi layanan rehabilitasi sosial; b. bahwa untuk optimalisasi layanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya perlu dilakukan alih fungsi Panti Sosial Petirahan Anak "Satria" di Baturaden menjadi Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya "Satria" di Baturaden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya "Satria" di Baturaden; www.peraturan.go.id 2016, No. 1653 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.