a. bahwa dalam rangka Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu melakukan penataan peraturan perundang- undangan di bidang kesejahteraan sosial dengan menyusun identifikasi peraturan perundang-undangan Kementerian Sosial yang telah diterbitkan;
b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2012 tentang Identifikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial yang Telah Diterbitkan harus disesuaikan dengan kondisi terkini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Identifikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial yang Telah Diterbitkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.