bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32, Pasal 33 ayat (4), Pasal 36, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.