a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pengelolaan hibah langsung dalam negeri yang transparan dan akuntabel, perlu mengatur pelaksanaan hibah langsung dalam negeri; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah yang mengatur mengenai pelaksanaan hibah langsung dalam negeri atas hasil pengumpulan sumbangan masyarakat dari penyelenggaraan undian gratis berhadiah, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Hibah Langsung dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.