a. bahwa untuk melaksanakan rehabilitasi sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, perlu mengatur mengenai pelaksanaan asistensi rehabilitasi sosial; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.