a. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial di bidang disabilitas mental menjadi tugas utama Kementerian Sosial; b. bahwa untuk optimalisasi layanan rehabilitasi sosial di bidang disabilitas mental sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan alih fungsi Panti Sosial Asuhan Anak “Tunas Bangsa” menjadi Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “Margo Laras”; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “Margo Laras” di Pati;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.