a. bahwa untuk menyesuaikan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial dan mengoptimalkan layanan rehabilitasi sosial, perlu pengaturan mengenai asistensi rehabilitasi sosial; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.