Mengingat :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta harmonisasi dalam penyusunan setiap naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial, diperlukan adanya pedoman mengenai prosedur penyusunan naskah hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 2. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional; 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden; 4. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 5. Keputusan Presiden Nomor 84/M Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; 6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 8. Keputusan Menteri Sosial Nomor 38/HUK/2003 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Kerja di Lingkungan Departemen Sosial; 9. Keputusan Menteri Sosial Nomor 69/HUK/2003 tentang Prosedur Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal; www.djpp.depkumham.go.id 10. Keputusan Menteri Sosial Nomor 66A/HUK/2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Sosial; 11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.