bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Kompetensi Pekerja Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.