a. bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial telah dihasilkan karya cetak dan/atau karya rekam yang didokumentasikan dan dipergunakan sebagai media informasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. bahwa karya cetak dan/karya rekam sebagaimana dimaksud dalam huruf a agar dapat dikelola dan didayagunakan dengan baik dan didokumentasikan dengan tertib, perlu ada pengaturan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Cara Serah Simpan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam Bidang Kesejahteraan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.